Pengembang bermasalah di Grand Depok City - Kota Kembang Depok Raya
Bagaimana pendapat Anda dan para pembaca situs ini mengenai Grand Depok City karena setelah membayar booking fee saya baru membaca mengenai opini-opini “miring” yang ada di internet tentang GDC waktu saya iseng2 googling. Saya berharap dari Anda dan para pembaca situs ini ada masukan untuk saya karena saya dan suami sudah akan menyerahkan surat2 untuk pengajuan KPR minggu depan.
Mba Ria via email
komentar:
Grand Depok City a.k.a Kota Kembang Depok Raya, saya kurang tahu mengenai komentar miringnya, tapi pengalaman survey kelihatannya GDC/KKDR ini agak bermasalah deh -kesan yang saya tangkap saat hunting di lokasi tersebut. Mungkin ada pendapat dan cerita lain.
262 Tanggapan ke “Grand Depok City - Kota Kembang Depok Raya”
1. Andrie D Berkata:
Nopember 14, 2007 pukul 9:37 am
Saya besar di Kota Depok, jadi tahu betapa fenomenalnya Kota Kembang Depok Raya pada tahun 1990-an. Teman saya sudah ambil rumah di sana dan di akhir masa angsuran dilarang melunasi, jadi sisa Rp 500 ribu belum/tidak dilunasi. Dengar punya dengar, pengembangnya pasien BPPN (dulu), jadi sertifikatnya masih diagunkan, alias dimasa depan ada kemungkinan kita bakal dipersulit kala menagih sertifikat kita. Patut diwaspadai SUTET dan surat-surat rumahnya.
Salam.
2. miss Berkata:
Nopember 15, 2007 pukul 11:02 am
alo, saya pernah survey dan ketemu langsung dengan marketing GDC, waktu itu saya belum tertarik pertama lokasi jauh banget dan harus melewati margonda raya yg super macet itu, kedua untuk KPR baru bisa 2 bank dan dengan bunga yg tinggi, ketiga harga lumayan mahal dibanding lokasi lain yg lebih dekat.
3. Cahya Yustia Rio Berkata:
Nopember 15, 2007 pukul 5:13 pm
mau curhat ni tentang Kota Kembang..
dulu waktu saya masih SMP (apa SMA ya? lupa.. hehehe), mama saya pernah hampir beli rumah di Kota Kembang Depok Raya, di Sektor Melati. Tapi ga jadi.. secara, janji pembangunannya waktu itu moloooor melulu. padahal DP udah dilunasi. kami semakin kehilangan kesabaran dan kepercayaan setelah membaca suatu artikel di Kompas, memberitakan bahwa developer Kota Kembang pada saat itu sangat bermasalah. paniklah kami sekeluarga.. (secara DP udah dibayar gitu loh).
akhirnya, setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, syukurlah uang DP bisa dikembalikan, walaupun dipotong beberapa juta. Pada saat itu, developernya adalah PT. Inti Karsa Daksa. Saya masih ingat, mereka membuka stan di Mal Depok dan menawarkan janji-janji pembangunan yang sampai sekarang tidak pernah terwujud. dulu tu, katanya di deket Jalan Boulevard Kota Kembang (sekarang namanya Jl. Boulevard GDC), mau dibangun club house, waterboom, dan segudang fasilitas mewah.
sekarang, saya sudah kuliah semester akhir. beberapa bulan lalu saya sempat jalan-jalan ke ex-calon rumah mama saya tersebut. kondisinya kini sangat memprihatinkan, kosong tidak terawat. halamannya banyak ditumbuhi rumput liar. rumah di sekitarnya pun relatif sama. sepi. jauh dari hiruk pikuk kehidupan. untung kami tidak jadi beli rumah di sana.
itulah pengalaman keluarga saya dengan PT. Inti Karsa Daksa yang tak kan terlupa. hehehe.. kalo sekarang, namanya dah berubah jadi GDC ya? udah gitu dipegang ama developer baru.. mudah-mudahan bagus.
cuma, yang perlu diwaspadai: memang daerah itu dilewati SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi). Terutama yang ada di sektor anggrek (sekarang gw kurang tau apakah nama sektor ini masih tetap sektor anggrek atau udah diganti nama). padahal, dahulu sektor anggrek ini hendak dijadikan kawasan hunian elit, dengan pilihan tipe-tipe rumah yang besar.. sayang oh sungguh sayang.. ada SUTET-nya..
4. Di Berkata:
Nopember 16, 2007 pukul 1:17 am
Buat hunter rumah GDC,
GDC itu sebetulnya jelmaan dari kota kembang , karena kota kembang dengan pengembang daksa group dan dilanjutkan dengan group ISPI sudah mengarah pada kesan buruk, maka nama itu dirubah.
Karena menarik maka saya coba mau beli satu rumah type 45 tapi dengan cash , sayangnya waktu itu rumah indent 12 bulan dan tidak ada satupun yang ready stock . Bahkan rumah contohpun belum bisa dilihat.
entah kenapa saya hold pembelian meskipun sang marketing tawarin saya 12 bulan cicilan tanpa bunga sebagai pengganti bayaran cash. seiring waktu berjalan , tiba tiba 97 datang , krisis hebat membuat Daksa group kelimpungan , uang yang sudah masuk banyak yang lenyap secara internal , pembangunan jembatan berhenti , bahkan kantor pemasarannya pun ikut lenyap dari lokasi itu.
Lebih lima tahun Daksa group berhadapan sama konsumennya , banyak yang dah bayar lunas dan KPR sudah dipotong tapi rumah gak kunjung jadi , rumah yang diperjuangkan pembeli akhirnya terwujud pelan pelan dengan perjuangan di sektor anggrek 2 , adik saya salah satu korbannya. Tahun 2000an Daksa group ikut lenyap diganti Group ISPI , persoalan tetap muncul hanya pengembangnya saja yang berubah.jadi 10 tahun ini kota kembang alias GDC memang terbelit masalah cash flow
5. sayasaja Berkata:
Nopember 16, 2007 pukul 7:06 pm
Cerita Kota Kembang/GDC memang penuh lika-liku. Pada saat Daksa Group kena krisis, semua rencana berantakan.
Perusahaan pun masuk BPPN, tapi dengan susah payah bisa keluar dengan biaya finanasial yang akhirnya memberatkan cashflow. Pembangunan rumah yg sudah dijanjikan ke konsumen semuanya molor, malah batal dibangun.
Selama 3 tahun mencoba bertahan, akhirnya Daksa Group nyerah.Setelah itu kepemilikan pun beralih, dan developer baru mencoba menghidupkan kembali. Tapi biaya modal yang harus dikeluarkan mungkin terlalu berat. Sehingga proyek pun terbengkalai selama 2-3 tahun.
ISPI tidak pernah punya pengalaman membangun kawasan yang luas. Biasanya mereka hanya membangun rumah-rumah tipe kecil, seperti Mutiara Bogor dan Mutiara Cinere. Mudah-mudahan bs jd bahan pertimbangan bg yang berminat.
6. karin Berkata:
Nopember 19, 2007 pukul 1:47 am
terus terang saya masih ragu mengingat cerita tentang “kota kembang” yang amat sangat bermasalah (teman saya harus nunggu 3 th baru rumahnya di cluster anggrek dibangun !!!)
ada yang punya advise gak ??? soalnya suamiku udah pengen banget punya rumah …..
7. firman Berkata:
Nopember 19, 2007 pukul 4:52 am
ikutan nimbrung dengan kota kembang karena kebetulan rumah orang tua gue kebetulan berada di atas kota kembang sektor anggrek (kalimulya). Betul apa yang dikatan Di kota kembang ingin dijadikan kawasan elite, Sayang pintu gerbangnya dilalui Sutet, dibagian tengah membelah kuburan kalimlya dan cilodong yang membuat harga jatuh dan tidak ada peminatnya dan ditambah terlalu banyak yang meminta jatah dari elite pemerintah depok maupun DPRD, buktinya kantor DPRD Depok dan rumah bekas Walikota Depok Badrul Kamal juga memiliki rumah berada ditengah tengah kota kembang.
Jadinya beban pengembang menjadi berat sedangkan peminatnya sedikit, dan akhirnya pengembang mengundurkan diri mungkin juga bangkrut, dan sekarang sudah 3 pengembang yang yang bergantian menangani kota kembang, dari DAKSA GROUP, ISPI dan sekarang SMR.
8. Nice Mommy Berkata:
Nopember 22, 2007 pukul 6:46 am
hhhmmm baca-baca kota kembang bikin gw napsu lage niy… secara Bokap dulu sub kontraktor yang ngebangun beberapa rumah di sektor anggrek, melati and puri insani.
Yap dialah PT. Inti Karsa Daksa yang g jelas dengan pembayran terminnya, yah namanya kontraktor kecil modal cabut sana cabut sini dengan harapan Daksa akan bayar sesuai termin yang terjadi setelah rumah jadi pembayaran seret dan yg lebih nyakitin terkesan kita yang ngemis2 k Daksa. Untuk info ajah sekarang GDC dikelola sama SMR jelmaan baru dari Daksa, dengan nama PT. Dinamika Alam Sejahtera.
Sampe skrg tagihan yang beratus-ratus juta itu sempat mandeg 3 tahun n ditawarin tukar guling sama kavling yg harganya harus pake harga jual, secara kondisi daerahnya masih ky gitu ya g mau lah n finally Dinamika yang meneruskan pembayaran k kontraktor2 kecil dengan cicilan sekitar 2jt-an sebulan itupun since 2006 fffiiiuucchhh!!! (g jelas mu diselesain kapan) padahal tuh kantor dah sering diserbu kontraktor2 yang udah ngemodalin bikinin rumah disana.
Untuk diketahui juga cuma nama perusahaannya aja berubah dari Daksa ke Dinamika Orangnya siy teteeuuup aja dia-dia juga! Oia Dinamika juga developer yang bangun Vila bogor asri di cibinong itu juga sama ajah lagi2 Bokap gw jadi korban.
Sayangnya g bs berbuat apa2 selain nunggu itikad baik Dinamika untuk ngebayar sisa2 pembangunan dulu. Dan perlu diketahui juga kebanyakan rumah2 yang dibangun di modali dulu sm sub kontraktor br dibayar (kl uangnya g ditilep) kemudian.
Yah untuk yg mau beli rumah disana mungkin bs jadi pertimbangan comment gw… logikanya kl udah KPR harusnya Dinamika bs bayar termin, nyatanya ngga n infonya uang KPR yg masuk untuk perluasan lahan GDC lage jd kontraktor2 kecil jd korban.
9. Ikiyono Berkata:
Nopember 29, 2007 pukul 6:21 am
Kebetulan saya penghuni GDC, tipe RSSSSSSSSSSSSSS,
Kalo ngomongin kejelekan pengembangya, weleh…..ampun deh….., kagak ada abisnya, jangan2 emang bos2nya nyari duitnya seperti itu, cari mangsa sebanyak2nya tidak perduli, ngemplang, ngembat, ga tahu apa lagi. Ntah berapa ratus bahkan ribuan orang yang ditipu dengan janji2 manis para marketingnya.
Saya dulu DP rumah tahun 2004, serah terima tahun 2006, itu aja harus pake acara berantem ga karu2an, sampe kayak apaan aja.
Saya ngasih pandangan seperti itu aja dech, yang penting berhati2 sama pengembang n marketing2nya yang so borju, kalo kita yang kagak berduit complaint kayak apa aja di cuekin, tp kalo yang berduit langsung ditanggepin.
Demikian aja tanggapan saya, mudah2an bermanfaat. Mohon maaf kalo kurang berkenan n membantu.
10. waskito Berkata:
Januari 25, 2008 pukul 4:11 am
Segera di bangun mall
Segera dibangun water boom
Segera dibangun club house
Segera dibangun sekolah
Segera dibangun taman kota
Segera dan segera adalah kalimat manis yang terkadang meninabobokan/membodohi calon konsumen, rasanya sudah hampir 12 di kota kembang masing terulis segera dan segera . Hal yang harus diperhatikan dalam membeli rumah di kota kembang, Jangankan fasos/fasum, sertifikat sebagai dokumen bukti kepemilikan aset kita, sampai saat ini beberapa warga ada yang belum memilikinya, meskipun sudah melunasinya. Ada juga yang sudah memiliki sertifikat, tetapi mengeluarkan biaya sendiri dan mengurusnya sendiri. Habis bertanya ke pihak developer, seperti main petak-umpet, lembar batu sembunyi tangan. Komitmennya masih sekedar komat-kamit, meski nama berkali-kali diganti , dulu kota kembang segera GDC, entah apalagi namanya.
Nama/kemasan boleh diganti sekian banyak dan sesuka, tetapi hakikat memberikan kepuasan dengan niat hati nurani tidak membohongi konsumen adalah hal lebih penting dalam berbisnis. Konsumen yang puas tentunya akan memberikan informasi baik pada konsumen lainnya. Jadi selain perubahan nama produk yang sangat mendasar adalah perubahan paradigma berpikir dan menghayati hakikat kelangsungan suatu bisnis melalui kejujuran dan empati terhadap harapan konsumen. Bicaralah sesuai kapasitas kemampuan yang ada.
Strategi efektif , bagi pengelola GDC menurut saya yang tinggal disana, Bagaiimana cukup sederhana :
1. Produk baru dibuat secara nyata, tidak sekedar jual brosur dan gambar sesuai visi dan misi pembangunan suatu kawasan.
2. Produk lama (cluster eksisting), apa itu Anggrek 1, Anggrek 2, Anggrek 3,
Puri Insani, Melati secara perlahan dibenahi pula (Proses Rework/Redisgn) . Fasum/Fasos dilengkapi, warga eksis ting diajak komunikasi/diberikan informasi, termasuk Penyelesaian Hak Kepemilikan (Sertifikat) perlu ada program nyata, apa mau nungggu konsumen pada sepuh dan uzur atau meninggal ?.
Jika hanya fokus pada langkah 1 demi pencapain target cash flow agak susah, tanpa melaksanakan langkah 2. Langkah 2 adalah marketing tool efektif dalam dunia yang tanpa batas seperti saat ini
11. wardoyo Berkata:
Maret 2, 2008 pukul 10:08 am
Saya juga punya pengalaman pahit dengan Perum Kota Kembang Depok Raya yang sekarang di rubah (sepihak oleh developer baru) namanya menjadi Grand Depok City. Dari 2001 sampai sekarang AJB apalagi Sertifikat Belum selesai-selesai. Hati-hati waktu mau beli rumah di GDC.
12. bek;s Berkata:
Maret 30, 2008 pukul 3:44 pm
Surat…surat …ya…nunggu sih katanya….tau sampai kapan…dari 1998 s/d sekarang…
yg jelas apapun namanya Developernya…yg penting ada niat nggak dari dev..u/ngurus kewajibannya u…keluarin HGB sesuai apa yg dijanjikan…di awal..
krn..kewajiban kita …udah dilunasin dari dulu…..
Penghuni Melati……..
13. fariy Berkata:
April 2, 2008 pukul 9:49 am
saya tinggal di sektor melati yang dengan seenaknya mo diganti jadi edelweis……………………gak jelas maksudnya apa..padahal di KTP JELAS_JELAS TERTULIS KKDR SEKTOR MELATI……….emang mo diganti itu KTP……………..sales2 nya semuanya gak punya hati nuraniii………………
giliran warga udah swadaya bikin fasum sendiri kayak taman bermain..pos satpam… eh baru deh dipasarin dgn iming2 fasum tsb..padahal boro2 ada bantuan dari developer..semunay gotong royong sendiri…..
mungkin untuk cluster2 baru gak terlalu bermasalah tapi untuk yg udah tinggal disana ampuunn dehhhh…..dibilang deket rencana jalan tol..padahal diliat lagi deh di rencana tata kota…..diliat lagi itu tol ada dimana hi..hi….
14. dewi Berkata:
April 14, 2008 pukul 7:15 am
Sebenarnya kita ingin pak berikan info positif, ….tetapi terkadung sudah lama menderita …hanya diberi janji belaka, betul sekali fasum/fasos kita yang buat, meski ala kadarnya dengan modal gotong royong, senasib dan sepenanggungan. Developer sudah ganti, tetapi bukan berarti masalah tetap ada.
Hal yang harus diperhatikan, bukan hanya sekedar hanya pada kondisi fisik rumah, fasilitas dan lingkungan saja , tepai kepastian/jaminan mendapatkan surat/sertifikat, setelah rumah tersebut kita beli/cicil lunas lebih penting.
Pada saat nanti, yang diwariskan kepada anak kita….kan bukti sertifikat rumah……bukan waterparknya…..he—he, keculai bapak beli saham waterpark tsb. ….Selamat berinvestasi
15. dewanto Berkata:
April 14, 2008 pukul 7:24 am
Lucu juga, group marketing/sales, tentu ingin produknya laku bak kaya jual gorengan………group lain pada kesel, nama berubah, tidak punya sertifikat …mirip tinggal di ruli (rumah liar) aje disana . Setahuku kan disana, rumahnya keren-keren, eklusif….. , dekat pemda ,,kantor BPN, …..tetapi masa sudah pada lama tidak punya sertifikat……kasihan de lho
16. Kiki Berkata:
April 18, 2008 pukul 6:53 am
Saya dan suami sudah membeli tanah n bangunan di Puri Insani (Zaman Kota Kembang) sejak 2005, mulai dibangun thn 2006, selesai dibangun 2007, tapi anehnya belum ada wawancara n akad kredit, dulu sempat ada wawancara oleh Pihak BTN, tapi gak pernah sampe ke akad, dgn alasan sertifikatnya/surat2nya masih diurus, sehingga belum bisa dijaminkan ke Bank. Waktu itu memang banyak masalah kota Kembang itu, kami sempat takut, Booking Fee yg 1 jt n DP 33 jt akan menghilang ditengah ketidak jelas/ketidak pastian, dari pihak Developer tentunya. Kami harap2 cemas, tapi kami mencoba bersabar dan selalu memantau.
17. himawari Berkata:
April 22, 2008 pukul 4:24 am
Commentnya Ali M, kiki sama rini kok kayak kata2 marketingannya GDC ya??….jadi de javu ngedengerinnya..he..he..he…

)
Gini aja mas-mas end mbak mbak..
kl mmg GDC niat membersihkan nama baik dari masa lalu, kenapa calon pembeli unit di kluster GDC nggak dikasih surat jaminan aja bahwa setelah pelunasan pihak GDC akan mengeluarkan sertifikat HGB yg menjadi hak pembeli?
Aku kemaren nanya begitu, jawabannya langsung big NO NO NO…

)
Bagi pembeli yang penting itu bukan janji2 fasilitas, tapi status hukum rumah kalau udah lunas dibeli!!..
Percuma mo dibagun waterpark, rumah lengkap, dll tapi nggak ada jaminan pihak pengembang/developer akan mengeluarkan sertifikat HGB setelah pembeli lunas bayar!
18. hamawi Berkata:
April 22, 2008 pukul 7:34 am
Tip sebelum membeli/kredit rumah,
1. Diskusikan dengan keluarga type rumah dan lokasi yang jadi idaman.
2. Cari informasi dari target-target lokasi yang telah dipilih, jika pusing bertanya pada Mr google. Pelajari juga aspek hukum dan pajak-pajak.
3. Lakukan survey lokasi untuk melihat fisik rumah, fasum/fasos, lingkungan sekitar , seperti pagar, saluran air , sungai apa aman dari banjir, listrik, air minum dsb. Tempat pembuangan sampah, penghijauan dll. Jika perlu tanya penduduk/warga yang sudah tinggal untuk mendapatkan informasi tambahan. Baca pada situs ini ini, dapat saja anda ‘tersesat’.
4. Jika sudah ok, tanyakan cara pembayaran/cicilan, masalah pajak dan mintakan jaminan secara hukum atas surat/sertifikat jika nanti rumah sudah lunas dibayar
Selamat mencari rumah idaman masa depan
19. himawari Berkata:
April 22, 2008 pukul 9:22 am
Pak Hamawi..
yg no.4 itulah point yg saya tanyakan ke marketing GDC dan dijawab NO tadi…(curigamodeON*)
Jujur ya pak..saya ini udah bayar 1 juta buat tanda jadi, dan sekarang amat ragu2 mau nerusin niat saya beli rumah di GDC ini karena tidak adanya jaminan no.4 tadi secara tertulis bermaterai
Kesalahan terbesar saya adalah memberi tanda jadi baru tanya ke mr.Google dan klarifikasi pada marketing GDC, dimana banyak pertanyaan2 yg menurut saya wajar aja kl saya nanya dan tidak bisa dijawab dgn pasti dan memuaskan (kepastian hukum, sertifikat setelah pelunasan dan perhitungan biaya-biaya).
GDC itu promonya diskon 20% tapi omong kosong!
hati2 ya teman, kl diserahin marketingannya surat rincian biaya2 jgn langsung ditanda tangani!..baca dulu perjanjian dibalik surat tanda jadinya dan tanya satu persatu perhitungan angka2 yg dibebankan GDC pada kita.
Saya ini udah “kena” sama mereka.
Dikatakan diskon 20% ternyata harga pokok rumah di KPR tidak ada yg berubah alias sama!
dan dijanjikan DP0% (cuma bayar tanda jadi aja).
Tapi membaca situs ininya orang ada yg dijanjikan sama seperti saya dan kena “tepu” mentah2, so duit tanda jadinya yg 1.6juta nggak akan kembali lagi alias goodbye..
20. hamawi Berkata:
April 22, 2008 pukul 10:22 am
himawari…kadang kita suka ‘terkesima’ dengan gemerlap ‘lampu yang nampak indah…..dan wah’ ada hadiah lah, dapat diskonlah, dapat itulah………itulah yang disebut ‘kemasan’. Belajarlah tentang hakikat isi sesuatu masalah, jangan………melihat kemasan semata saat ini.
Pikirkanlah rencana anda untuk jangka lebih panjang dan tenang dalam memilih rumah, setelah anda menjelang tua,
memeras keringat, mengumpulkan uang/menabung untuk ciciclan dan setelah lunas, tentunya investasi anda harus dinikmati ? masa terus dinikamti developer dengan tetap menyimpan di bank..
21. himawari Berkata:
April 23, 2008 pukul 2:32 am
Iya pak (dan teman2 lain)..hati hati deh kl mo beli rumah!, terutama di GDC!!
Demi mencari kebenaran dan kejelasan, saya kemaren sampai konsul sama 2 org notaris di Depok langganan saya dan berita yg saya terima sungguh tidak enak!
Beliau2 ini sudah cross check kesana kemari dan confirm menyarankan saya membatalkan niat untuk beli rumah di GDC (walau udah terlanjur rugi 1 juta!!) kecuali pihak GDC bisa menunjukkan fotokopi sertifikat umum HGB sebagai bukti bahwa tanah tsb tidak bermasalah dan mereka bisa memberi sertifikat tsb pada pembeli usai pelunasan pembelian rumah.
Kemarin siang saya udah mendatangi pihak marketing GDC dan meminta mereka menunjukkan fotokopian sertifikat HGB sbg bukti, tapi pihak marketing tidak sanggup, bahkan ketika saya tanya apakah mereka tahu dimana/pihak mana yg sekarang pegang sertifikat tsb, jawabannya adalah mereka TIDAK TAHU!! (karena mereka tugasnya hanya memasarkan rumah2 di GDC dan tidak tahu keberadaan sertifikat ini dan status legalitasnya)…weleh….
saya langsung ngacir deh dari kantor tsb dan walau nggak ikhlas, saya relakan uang 1 juta td jadi tsb “ditelan” sama GDC daripada kejerumus ke masalah yg lebih besar!
PS> Saya bukan provokator atau orang saingan developernya GDC! saya sungguh salah satu calon konsumen GDC! saya terpanggil untuk memberitahu kenyataan ini sama teman2 sekalian biar nggak kejeblos kayak saya.
22. Obby Berkata:
April 23, 2008 pukul 2:51 am
Klo mau beli rumah, cek surat2 yg pertama kali adalah:
IMB-nya ada gak? Bisa lihat (fotokopi-nya)?
Krn dasar pembuatan IMB adalah sertifikat. Klo gak ada IMB, patut dicurigai klo sertifikatnya gak jelas.
Klo ada IMB, cross check ke Pemda, asli atau aspal.
Setelah jelas semua, baru bayar UTJ or DP.
Klo developer yg baik, gak masalah dimintain itu semua.
Yg tidak mau, wak wak gung nasinya nasi jagung…
23. himawari Berkata:
April 23, 2008 pukul 5:45 am
Buat pak Willy..
Moga2 bapak nasibnya baik dan selamat sampai “Tujuan”!
Uang tanda jadi yg saya berikan untuk 1 unit di kluster ALPINIA GDC sudah saya ikhlaskan (abis mo gimana lagi?)
Kalau saya sih udah nyerah begitu tahu pihak developer melalui marketingannya tidak sanggup menunjukkan kpd saya fotokopi bukti2 legalitas, sertifikat (termasuk IMB nya).
Saya bahkan memberi masukan sama marketingannya kl mmg mau menyakinkan pembeli dan membersihkan nama baik dari masa lalu, GDC harusnya berani ngasih surat jaminan kepastian pengeluaran sertifikat setelah lunas bayar atau berani menunjukan fotokopi bukti2 legalitas pembangunan dan sertifikat kepada pembeli
(tapi tanggapannya hanya senyum dan berkata, saya tugasnya hanya menjual rumah2 di GDC dan yg lainnya saya tidak tahu…he..he..he..)
Bagi saya, membeli rumah, memeriksa kenyataan2 tidak kalah penting dibanding dengan keyakinan hati, bukti2 itu lebih penting daripada hanya mendengar janji2 manis dari satu pihak

)
Siang ini kolega saya (polisi depok) memberi saya info tambahan bahwa sampai sekarang belum satupun penghuni GDC yg punya sertifikat HGB apalagi SHM! yg dipegang dari dulu sampai detik saya nulis ini adalah AJB.
Good luck ya pak Willy!
24. retno Berkata:
April 23, 2008 pukul 6:32 am
Mas Himawari
Massa ah …., petugas marketing hanya menjawab ‘hanya menjual rumah…….tetapi, yang lainnya tidak tahu’. Jika begitu yang dijual rumah apa ? Permintaannya kan sederhana, minta ‘jaminan/garansi’ bahwa surat/sertifikat dapat diambil jika nanti rumah telah lunas/dibayar.
Uang 1 Jt jangan dipusingkan, jika anda ikhlas pasti ada ..dari pada stress berkepanjangan
25. himawari Berkata:
April 23, 2008 pukul 7:41 am
Bu Retno,
mmg bener marketingannya cuma bilang gitu ke saya.
Berita ini saya bagikan tanpa embel2 “mungkin dan titip “pesan” dari saingan GDC)
Akh..ya sudahlah bu, saya udah ikhlas. Males ngingetnya lagi.
Btw, pak Hendra.. masih AJB kan pak? di BPN udah berapa lama ngurus dan belum jadi sertifikat ya pak?…Selamat berjuang ya pak!
sekedar penegasan.
yg saya tuturkan bukan pendapat, tapi fakta lapangan. bukan fitnah bukan titipan pesan. Mo percaya atau nggak ya terserah. Mending rekan2 yg mo beli di GDC boleh mengecek dan menguji kebenaran fakta yg saya info disini.
peace akh!..
26. himawari Berkata:
April 24, 2008 pukul 1:40 am
Sekedar tambahan.
Konsul dgn notaris saya. AJB (Akta Jual Beli) itu sifatnya rentan sengketa, lain kalau punya sertifikat HGB yg kemudian bisa dialih statusnya ke SHM. Mmg prosedurnya ngurus di BPN resminya 6 bulan, tapi nggak ada jaminan karena terbukti rekan2 diatas ada yg dari tahun 1998 sampai sekarang sertifikatnya nggak keluar2, dan masih AJB terus.
Oh iya..IMB mmg bisa didapat cukup dengan AJB, tapi bukannya ini kewajibannya developer, bukan pembeli kan pak?..he..he..he…
Alam segar, pemandangan indah, asri dan janji2 fasilitas mmg indah, tapi bagi saya nggak ada gunanya kalau kelak rumah itu tidak punya status hukum yg kuat dan tidak ada jaminan seperti itu pula dari pihak developer.
Yg dibeli kan rumahnya, sedangkan pemandangan indah, segar dan asri +fasilitas2 itu adalah penunjangnya
Ini bukan opini loh pak, kl opini mmg sifatnya subjektif dan relatif, sedangkan yg saya pertanyakan dan saya temukan dilapangan itu murni objektif.
Makanya saya memberi masukan agar rekan2 yg masih belum akad di GDC ngecek fakta2 lapangan yg saya temukan itu benar apa tidak, kira2 wajar aja, tentu ini dengan itikad baik dan jgn cuma dengerin kata si A dan kata si B, betul?..
Dulu juga bangun jembatan sama jalan habis bermilyar milyar, tapi toh nggak jaminan sidevelopernya lanjut pembangunannya.
GDC developernya mmg pintar kok pak, kalau nggak pintar bosnya nggak mungkin kaya dan jadi pengusaha!..he..he..he..
Peaceakh!
27. himawari Berkata:
April 24, 2008 pukul 4:38 am
Nggak ada yg bilang bapak ngebujuk orang dan
saya juga tidak membujuk rekan2 menjauhi GDC loh pak.
Itu semua terserah rekan-rekan disini loh!
Namanya juga saran dan bagi2 info, diterima atau nggak, nggak ngaruh buat saya, hanya saja saya jelas salah kalau nyimpan info dan fakta2 yg saya temukan hanya untuk diri sendiri aja.
Saya baru denger kalau ngurus IMB itu bukan kewajiban developer?..kl gitu semua calon pembeli perumahan harus ngurus IMBnya sendiri ya pak? bukan urusan developer?
kalau pak Hendra sih wajar ngurus IMB nya sendiri, kan belinya sama DAKSA bukan sama GDC.
Terimakasih atas kejujurannya ya pak.
Ini semakin membuktikan kepada saya bahwa mmg GDC nggak bisa ngasih jaminan pengeluaran surat sertifikat HGB setelah lunas dan penghuni sekarang hanya pegang AJB saja (moga2 nggak lewat 6 bulan ya pak, saya tulus mendoakan)
Ini bukan “nada sumbang” loh pak, sekedar penyajian fakta lapangan yg saya temukan dan bisa diuji kebenarannya.
kalau rekan2 yg lain ya terserah mau putuskan bagaimananya
Nggak usah marah2 sama kesel donk pak..peace ya?..
selamat membangun sendiri rumahnya ya pak!
28. anton Berkata:
April 24, 2008 pukul 6:56 am
inti persoalannya sederhana jika GDC mau maju:
jual rumah dengan spesisfikasi dan harga ajelas, berikan kepastian rasa aman, nyaman, fasum/fasos ada dan kejelasan dokumen kepemilikan…..petugas marketing jangan jangan jawab kami hanya jual rumah, tetapi yang lainnya tidak tahu.
Berikan AJB, sertifikat kepada konsumen lama yang sudah mungkin ada yang sudah nunggu sangat lama.
Dalam kepuasan konsumen, sebenarnya terkandung suatu do’a kebaikan , sebaliknya dalam ketidakpuasan konsumen, terkandung do’a pula, tetapi doa’nya orang teraniaya….Nah yang ini harus dihindari.
29. Obby Berkata:
April 24, 2008 pukul 8:57 am
Yang ngaku penghuni kok pada takut nyebutin alamat rumahnya secara jelas yah… (nama jalan, no. rumah, RT/RW, dll.).
30. himawari Berkata:
April 24, 2008 pukul 9:25 am
mas Obby….
Coba perhatikan dan baca dgn teliti sekali satu satu..keliatan kok mana yg asli dan palsu
ciri2: emm…ngeles kl diajak membahas masalah sertifikat sama dokumen legalitas..yg ditonjolkan pasti bangunan sama fasilitasnya..he..he..he..
saya tadinya mo ambil di ALPINIA, dapetnya di blok A..nomor?..eits..ntar dulu…saya bisa nebak kok disini ada orang2 marketingannya GDC ikutan nimbrung..coba yg merasa..siapakah saya?..(tebak-tebak buah manggis…? )
31. anton Berkata:
April 24, 2008 pukul 10:13 am
jika kubaca ada 3 pihak, pembaca :1. marketing yang nulis seolah-olah sudah pesan rumah……, 2. calon konsumen baru yang kesel dan 3 konsumen eksisting ada yang kesel karena belum dapat AJB, ada yang ikut mantau …..ngga apa rame…..Semua punya kepentingan/harapan, tinggal bagimana dapat disimak, dipahami dan dipenuhi agar adem
32. ilham Berkata:
April 24, 2008 pukul 10:26 am
harapan marketing :
produknya laku keras dapat komisi/fee
harapan konsumen :
rumahnya awet, aman, nyaman, bersih, asrsri, fasum/fasos memadai, AJB/sertifikat jelas setelah lunas.
harapan bank
dapat profit dari pinjaman ke konsumen dan kredit tidak macet
harapan perusahaan
kawasan berkembang dan dapat profit
harapan pemerintah
kawasan berkembang dan kehidupan masyarakat meningkat.
Marketing yang cerdas harus dapat meakomodir harapan-harapan tsb, tidak sekedar bikin opini-opini telah beli rumah, tetapi berikan penjelasan yang komprehensif dan logis. Selamat.
33. himawari Berkata:
April 25, 2008 pukul 1:43 am
makasih pak Anton dan pak Ilham
satu lagi…
sebaiknya rekan meluangkan waktu konsul sama notaris atau orang2 yg ngerti hukum pertanahan sebelum beli rumah agar bisa memahami mana hak2 dan kewajiban konsumen serta hak2 dan kewajiban developer.
Satu yg saya pelajari dari notaris saya, beliau menyarankan kalau lunas KPR jgn mau cuma terima AJB karena Akta Jual Beli rawan digandakan dan bisa berpotensi sengketa dgn pihak lain. Mintalah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yg bisa rekan alihkan statusnya ke Sertifikat Hak Milik karena posisi hukumnya jauh lebih baik dan lebih terjamin.
Salam sejahtera selalu
34. ilham Berkata:
April 25, 2008 pukul 2:57 am
Betul pendapat pak Himawari.
Kkita harus berusaha menjadi konsumen yang cerdas, , tenang dalam menentukan pilihan produk, tidak terpancing emosional iming-iming yang tidak logis, pelajari kemampuan keuangan keluarga, pelajari hak dan kewajiban (aspek hukum), seperti undang-undang konsumen, agraria, pajak, lingkungan dsb. Pelajari lingkungan dimana nanti kita akan tinggal, seperti jarak ke sekolah anak, pasar rumah sakit dll.
Informasi yang lengkap, tentunya dapat meminimasi resiko anda semua dalam menentukan pilihan.
35. Shalahuddin Ayyubi Berkata:
April 25, 2008 pukul 9:12 am
Pak Hendra yang baik, bapak punya tanah di sektor mana dan blok berapa ? Tentang sertifikat, yang saya tahu salah satu syarat sertifikasi tanah di BPN adalah adanya Roya Parsial. Roya Parsial adalah kesediaan pemecahan satu sertifikat induk (ukuran sangat luas) untuk dipecah menjadi beberapa sertifikat (dengan ukuran lebih kecil), karena sertifikat suatu perumahan masih berupa sertifikat induk. Sementara sertifikat induk kawasan kota kembang masih dipegang Bank Artha Graha. Kenapa dipegang BAG ? Karena utang Inti Karsa Daksa masih belum dibayar. Jadi, kok sepertinya mustahil bin ajaib kalau status tanah bapak akan jadi sertifikat (HG

.
Salam Pembebasan !!!
36. UCOK Berkata:
April 28, 2008 pukul 1:42 am
PENGUMUMAN !!!
JANGAN PERCAYA DENGAN GDC KARENA SEMUA ORANG2 DISANA TAK LAIN DAN TAK BUKAN MANTAN2 ORANG2 INTI KARSA DAKSA.
UCOK
PEMILIK RUMAH DI SEKTOR ANGGREK 3, 2 TAHUN MENUNGGU TAK KUNJUNG DIBANGUN, TAHUN 2005 MASUK DENGAN PAKSA DI BLOK YANG LAIN, SEKARANG RUMAH HANCUR TOTAL , TIDAK BISA DI HUNI, SURAT TAK PERNAH ADA.
37. Shalahuddin Ayyubi Berkata:
April 28, 2008 pukul 1:55 am
Yth. Pimpinan GDC (PT Inti Karsa Daksa, PT Dinamika Alam Sejahtera, PT Sumbermitra Sarana Realtindo, PT Duamitra Suksessentosa dan PT Jaka Inti Realtindo)
Mohon dapat diberikan penjelasan (jawaban) atas pertanyaan dari Ibu Seti. Barangkali bisa sekalian juga dijelaskan (dijawab) bagaimana dengan proses sertifikasi kawan-kawan penghuni lama Kota Kembang, khususnya di Sektor Anggrek 3, lebih khusus lagi yang sudah menyelesaikan kewajiban pembayarannya (cash). Kami sudah menunggu 5 tahun (tanpa penjelasan). Sampai kapan lagi kami harus menunggu ?
Terima kasih sebelumnya atas penjelasan (jawaban) yang akan diberikan. Kami semua ( baik penghuni lama, pembeli rumah di GDC dan CALON PEMBELI DI GDC) menunggu penjelasannya.
Salam Pembebasan !!!
38. himawari Berkata:
April 28, 2008 pukul 3:59 am
Kalau info yg saya bagi disitus ini, saya jamin benar!
Nggak dikurangi atau dilebihkan. Bisa dicheck langsung ke lapangan alias ke kantor GDC dan counter ke orang2 marketingannya. Silahkan tanya apa developer bisa ngasih surat jaminan bahwa setelah lunas dapat sertifikat HGB atau tidak? (normalnya perumahan kalau lunas ngasih sertifikat HGB bukan AJ

- minta mereka menunjukan pihak mana yg pegang sertifikat induk tsb
- Minta kesediaan developer memperlihatkan fotocopy sertifikat induknya.
Coba konsul sama notaris rekan-rekan ya:
Apa IMB itu diurus sama pembeli bukan sama developer?
Apakah AJB itu rawan atau tidak digandakan sama pihak penjual dan rawan sengketa?
Apakah mungkin nggak ngurus sertifikat HGB cukup pakai AJB tanpa roya parsial?
Apakah kalau beli rumah di perumahan umum dapet AJB atau HGB?
Saya nggak takut bilang saya termasuk golongan no.2 yg dibilang pak Anton alias customer baru yg kecewa (dan kecele..he..he..he..)
To mbak Seti, coba mbak check aja langsung ke lapangan jgn kata si marketing A simarketing B, tanya sama petugas pejabat pertanahan di Depok, ada nggak penghuni GDC atau eks. Kota Kembang yg terdaftar punya HGB apalagi SHM, pasti jawabannya adalah TIDAK (ini fakta bukan opini)
Sabtu siang kemaren, istri saya ditelpon lagi sama GDC dan masih nanya kenapa cancel dan ditanya sama istri saya, siap nggak ngasih surat jaminan kl lunas dikasih sertifikatnya?..dijawab lagi sama orang marketingannya (perempuan) “Akh..itu gampang, urusannya NANTI bu…!”
Gampang buat siapa? buat marketingannya ya gampang donk wong nanti kalau susah tinggal njawab “Itu bukan urusan sayaa….,” he..he..he..he..
Ya dijawab lagi sama istri saya:”maaf mbak, kl nggak ada kepsatian dan jaminan gitu kami tetep batal aja mbak, nggak jadi beli.”…ee…langsung jawabnya:”ya sudah!!,” BRUUKK langsung telpon ditutup…
Ampuun deh…minta kejelasan sama jaminan aja kok susah bener dari GDC…ck…ck…ck….
39. Shalahuddin Ayyubi Berkata:
April 28, 2008 pukul 5:24 am
Salam juga Pak Hendra. Terima kasih atas sarannya.
Dan kalo saja para Pimpinan GDC (PT Inti Karsa Daksa, PT Dinamika Alam Sejahtera, PT Sumbermitra Sarana Realtindo, PT Duamitra Suksessentosa dan PT Jaka Inti Realtindo) juga mau membaca dan mau ndengerin saran Bapak. Sehingga kami tidak perlu membuat somasi 1, 2 dan 3 dan harus bolak-balik untuk mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dan kalo saja Pimpinan GDC (PT Inti Karsa Daksa, PT Dinamika Alam Sejahtera, PT Sumbermitra Sarana Realtindo, PT Duamitra Suksessentosa dan PT Jaka Inti Realtindo) masih mempunyai naruni, maka beliau-beliau segera turun tangan untuk menyelesaikan urusan sertifikasi tanah dan rumah kami, dan bukannya malah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, karena masih tidak merasa bersalah (kalo belum memberikan sertifikat kepada konsumen yang telah memenuhi kewajibannya/udah lunas).
Kalo saja, beliau-beliau sadar, bahwa developer yang benar adalah yang segera mengurus sertifikat para konsumennya. Kalo saja, ……
Tapi dengan mengucapkan Bismillah, kami akan tetap menuntut dan merebut hak kami, sekali lagi hak kami. Mohon doa dan bantuan dari temen-temen.
Salam Pembebasan !!!
40. naruto Berkata:
April 28, 2008 pukul 6:21 am
demi kejujuran…
ketika beli di kota kembang ternyata memang penuh masalah dan harus punya kesabaran yang tiada taranya.
- imb tidak ada, kalo mo urus sendiri bayar sendiri
- sertifikat tidak ada, kalo mo urus sendiri bayar sendiri
- jalan rusak, kalo mo bagus ya perbaiki sendiri bersama temen2 se-cluster dan patungan bersama temen se-cluster.
- keamanan baik, kalo mo manajemen sendiri bersama temen2 se-cluster dan iuran bersama temen2 se-cluster.
- kebersihan, kalo mo manajemen sendiri bersama temen2 se-cluster dan iuran bersama temen2 se-cluster.
dan hal ini masih terjadi sampai dengan saat ini.
kalaupun ada yang dibuat developer, just and only one ya water park itu… itupun untuk kepentingan pemasaran…
so mo beli rumah or waterpark ???
41. jarot Berkata:
April 28, 2008 pukul 7:13 am
Seru juga juga bahasan mengenai GDC,
Kalo sebelumnya sudah ada saran cek ke BPN, Notaris
saya ada saran khusus untuk CALON KONSUMEN GDC ;
1. Tanyakan kepada customer lama / penghuni di sektor ; Anggrek (1,2,3), Puri Insani, Melati berapa lama mereka bisa memperoleh Sertipikat, atau berapa lama mereka menunggu ? berapa orang mesti pake gebrak2 meja segala ? (This TRUE STORY / FACT not Fiction)
Saya juga gak habis pikir sama pengembang GDC, khan sudah ada sektor Melati kenapa pula dibuat sektor Jasmine yang artinya sami mawon.
Juga ada sektor “Vila Mutiara Cinere 2″ Cinere ? ini khan lokasi di kec. Sukmajaya Depok, apa gak nyasar tuh nyari alamat ke Cinere sana!.
kaya’ gak ada konsep bikin master plan pengembangan wilayah.
Saran saya teliti sebelum membeli.
Peace!
42. warman Berkata:
April 28, 2008 pukul 7:28 am
memang betul ada yang sudah sertifikat, pada umumnya kavling-kavling tsb dimiliki pegawai/penjabat eks Daksa, agar secara pribadi mereka aman, baik untuk digunakan/dijual ulang………Nah sebagai masih menjadi sertifikat induk (dijaminkan di bank) belum dipecah jadi roya parsial.
Rumah yang bersertifikat, dahulu sertifikatnya tidak masuk ke sertifikat induk, tetapi milik perorangan ….jadi pembuatan roya parsial, AJB, sertifikat HGB, dan SHM, relatif lebih cepat, dengan mengeluarkan biaya ’swadana’…..Nah pak Hendra, kebetulan membeli tanah/rumah dari kelompok yang ini, jadi dia tidak menghadapi masalah.
Kesimpulan akhirnya, tinggal ada pada niatan saja, apakah mau diselesaikan atau tetap dibiarkanbegitu saja .
43. rita Berkata:
April 28, 2008 pukul 7:48 am
simple aja, jika aku jadi bos/marketing GDC
Waterpark diselesaikan dengan baik, terus disediakan panggung yang besar dan luas…….warga lama diundang untuk diberikan AJB/ sertifikatnya……..dan developer lama juga jangan ngumpet, tapi tampil dan minta maaf…….atas kesalahannya……Kasihan kan tuh temannya, investor baru….nila settik jadi rusak susu sebelanga…..Developer lama ntah kemana ?….Developer baru bersabar aja yah dan buktikan dong, bahwa anda beda…Cantik, elegant, handsome….percaya diri,, dan jangan berbohong……Kata lagu jangan ada lagi dusta diantara kita. Cape deh ah ?…. ..
44. koko Berkata:
April 28, 2008 pukul 10:42 am
Shalahuddin Ayyubi yang baik, keliatannya memang susah membukakan pintu hati orang2 yang sudah terlena dengan uang yang bukan HAKnya.
Pak Hendra, saya tidak tahu ..apakah pak hendra itu dari pihak DAKSA/DAS ato konsumen. andai bapak dari pihak daksa ..tolong di telaah dari komentar pak Shalahuddin bahwa beliau sudah menempuh jalur hukum. artinya di jalur hukum itu banyak tahapan2 yang harus di lalui yaitu somasi 1/2/3 , pembuktian 1/2/3, menghadirkan saksi2 dan sebagainya. dalam tahapan tersebut terbuka lebar bagi developer untuk menunjukan itikad baik melalui pengacara untuk bicara secara bersama2 tetang penyelesaian sertifikat yang sudah di tunggu sangat lama. dari pihak pak Shalahuddin samapai sekarang masih membuka jalan diskusi untuk maslah itu. sampai sekarang tidak ada itikad baik dari DAKSA.
Pak Shalahuddin bisa saja melakukan demo ke kantor pemasaran agar GDC terganggu pemasarannya, tetapi beliau tidak melakukannya karena beliau hanya mau HAKnya untuk mendapatkan Sertifikat di dapatnya.
saya merasa wajib menyampaikan berita ini..kalo tidak di sampaikan berdosa…
Salam..
45. farah Berkata:
April 29, 2008 pukul 1:45 am
saya membeli kavling di anggrek 2 oktober 2004 secara cash. beaya retensi dan ajb dibayar belakang, dijanjikan 1 tahun sertifikat keluar. wah bikin capek, nodongin pengembang n marketingnya. baru pada awal 2007 saya dihubungi untuk melunasi retensi dan Ajb. dan pertengahan 2007 ajb dilakukan di depan notaris ibu yani suryani, gobloknya lagi saat itu saya mau tanda tangan diatas berkas berkas-berkas kosong, saya lakukan diatara frustasi dan harapan. september 2007 saya hub. ibu yani dan saya dapat kopian ajb saya, tapi AJB asli tidak gak bisa diambil, karena katanya ia belum dibayar GDC, lho saya jadi heran padahal saya bayarkan uang itu ke rekening beliau…..
sekarang saya masih berharap tanah saya jelas statusnya… saya udah bosan nelp bagian hukum di GDC,notaris, marketing…mesk marketing yang menjual masih tetap ramah… tapi kalau ama bagian hukumnya saya pasti dilempar kesana kemari……
salam
46. himawari Berkata:
April 29, 2008 pukul 2:18 am
Setuju sama pak Koko!
saya juga turut mendoakan pak Shalahuddin Ayyubi..
Jangan nyerah sama orang2 seperti mereka pak!..
Ingat selalu bahwa TUHAN TIDAK PERNAH TIDUR dan KEBENARAN ITU PASTI MENANG!!
Jujur saya kaget ada fakta lain dibalik HGB dari postingannya pak Warman…ternyata ada praktek yg begitu ya pak…ck..ck..ck…pantas aja….
pak Jarot…biarpun kota kembang sudah ganti owner tapi ternyata managemen dan marketingannya sami mawon alias sama aja!..
Seperti yg saya ceritakan diatas tadi, toh minta kejelasan sama jaminan aja nggak bisa alias jawabannya “ah gampang, urusannya nanti.”…CJKD…Cape Juga Kita Deeeh…. (ya nggak mbak Rita?… )
47. Ikiyono Berkata:
April 29, 2008 pukul 3:46 am
Buat Bapak Ibu semua yang terhormat, membaca argument masing2 sangat seru sekali, sehingga apabila pihak GDC membaca situs ini ini saya yakin, mereka akan mentertawakan kita terkekeh kekeh, karena diantara sesama korban justru saling berantem meskipun hanya melalui kata2. Menurut saya perbedaan itu adalah anugerah, jadikan perbedaan pendapat utk mencari solusi. Saya pernah menyampaikan di situs ini ini sebelumnya, entah berapa ratus bahkan ribuan mungkin yg jadi korban GDC (kota kembang), alangkah bagusya bila kita sesama korban maupun penghuni menyatukan pendapat untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi bersama. Saya yakin apabila kita bisa bersatu untuk memberikan tekanan kepada pengembang akan lebih efektif dibandingkan apabila masing - masing korban dateng sendiri ke pemasaran ngomel2 sama marketing, masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Kebetulan di sektor kami ada situs ini yg bisa utk kominukasi sementara
http://www.sektorgardenia.situs inispot.com.
Demikian tanggapan saya, mohon maaf kalo kurang berkenan dan terkesan menggurui.
Wassalam.
48. himawari Berkata:
April 29, 2008 pukul 5:42 am
sayang sungguh sayang..terkadang sudah memberi solusi pun masuk telinga kanan keluar telinga kiri dan betul seperti yg dikatakan pak Ikiyono, kalau sendirian mmg cenderung nggak dianggap + tidak ditanggapi oleh pihak GDC. Wong saya sama istri udah kasih solusi dan masukan positif sbg konsumen ya dapetnya respon yg saya ceritakan sebelumnya itu..
Buat yg punya kepentingan kalau tambah banyak orang yg tinggal disana ya tambah untung (walau tanpa dokumen kepemilikan yg jelas dan kuat dan bikin rugi calon konsumen baru),
Sudah pasti apapun fakta2 yg negatif dan yg ketemu dilapangan pasti dibilangnya kontrapoduktif atau dibilang sekedar nada sumbang, belum lagi dibilang pula itu cuma opini pribadi… Memang sih calon konsumen rugi nggak ada apa2nya dibandingkan sama yg sudah terlanjur. Duit 1 juta x 100 orang yg “kena” udah 100 juta tuh….haduh..CLDK nih…Cape Lagi Deeh Kita……
(pak priyadi yg kena kasus kemaren harusnya baca situs ini ini nih, biar bisa klarifikasi tuh diapain aja sama marketingan dan bagian legalnya GDC…)
49. iwan Berkata:
April 29, 2008 pukul 7:33 am
Oleh-oleh dari situs ini lainnya?:
Hari ini saya kesal dan benar2 marah!!!! sabtu 26 april 2008 kemaren saya dapat telpon gembira dari bank artha graha cabang jatinegara, “besok selasa bapak bisa AJB di Kantor Pemasaran Grand Depok City, silakan lakukan pembayaran sejumlah Rp 8.257.726,-” Hari ini senin 28 April saya melakukan pembayaran dengan semangat ‘45! Namun… ketika saya kembali ke kantor dan baru berjalan kira2 25 menit dari Bank, telpon saya berdering, “maaf pak, untuk AJBnya tunggu konfirmasi lagi…” kenapa? tanya saya menahan emosi, “iyah, pihak developer harus membereskan ini itu bla bla bla…! ooooh shit!!! pengen meledak rasanya isi kepala… saya tidak bisa komentar apa-apa…SILAKAN PARA PEMBACA MEMAKNAI tulisan saya ini sendiri
50. himawari Berkata:
April 29, 2008 pukul 8:07 am
sabar pak…sabaarrrr……ada yg bilang:
apalagi bagi calon konsumen yang belum begitu besar kerugiannya dibandingkan dengan konsumen yang sudah jadi dan keluar uang serta berharap dapat nilai investasi baik di GDC ke depan.
(padahal pada prinsipnya sama2 rugi juga, nggak cuma rugi duit, rugi waktu rugi tenaga, rugi ngomel, rugi stress, mumet akh..!)
Udah deh pak Iwan..saya cuma bisa bilang: Welcome to GDC!.. selamat berjuang!!..
Buat rekans yg belum kena:, ada kata2 bijak dari Bang Napi di acara BUSER:
Kejahatan terjadi karena ada niat sipelaku dan kesempatan!! Waspdalah!!..Waspadalah!!….
51. Kiki Berkata:
April 29, 2008 pukul 8:53 am
Wuih…….!! Seru, seru deh GDC ini, sepertinya GDC berhak mendapatkan Award ” Juara di Complain”, “Sensasional”. Begitu banyak nada sumbang, begitu banyak korban
52. jarot Berkata:
April 29, 2008 pukul 9:33 am
Alooo semuanya…
sudah baca surat pembaca harian Republika tanggal 28 April 2008 belum?
judulnya “JANJI PALSU PENGEMBANG GRAND DEPOK CITY ”
WASPADALAH…
WASPADALAH…
Peace !
53. Kiki Berkata:
April 30, 2008 pukul 3:14 am
Saya sudah baca korannya, itu dr P Eddy, pembeli Cluster Gardenia Blok R2 Kota Kembang. Beliau membeli rumah secara tunai, dan dijanjikan pd tgl 26 Feb 07, 8 bln kedepan pihak pengembang akan menaikan status IMB Rmbug menjadi HGB Induk, AJB akan ditandatangani setelah HGB Induk itu selesai, jg balik nama pd pecahan Sertifikat tersebut setelah 8 bln penandatanganan AJB. Maret 08 diberitahukan lagi proses peningkatan menjadi HGB Induk baru akan terjadi Juli 08 nanti. P Eddy merasa ditipu, hanya diberikan janji2 saja. Begitu.
54. Kiki Berkata:
April 30, 2008 pukul 3:18 am
Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian, saya mo kirim surat neh ke GDC, mohon masukannya ya..
Kepada Yth,
Developer Grand Depok City (GDC)
Depok
Up. Bagian Legal.
Perihal : Penyelesaian Masalah Sertifikat.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan banyaknya berita dan opini-opini miring, sekaligus complain para pembeli dan calon pembeli mengenai perumahan GDC, baik itu di forum terbuka di Internet ataupun di Media Cetak (Harian Republika , Kolom Opini hari Senin tgl 28 April 2008), terutama masalah Penerbitan Sertifikat .
Maka dengan ini, Saya pribadi selaku pembeli Rumah di GDC Puri Insani , juga mewakili teman-teman yang lain , sangat mengharapkan adanya Respon dari Pihak Developer GDC, khususnya bagian Legal untuk memberikan Pernyataan / Penjelasan / Jaminan yang dapat kami terima mengenai masalah tersebut. Hal ini sangat kami harapkan agar kami merasa lebih aman dan tidak merasa dipermainkan oleh pihak Developer GDC. Kami telah mempercayai GDC untuk mengelola Investasi kami, mewujudkan rumah idaman, dan kami mohon agar Pihak GDC tidak menyia-nyiakan kepercayaan kami itu.
Kami yakin, Pihak GDC berniat baik untuk menyelesaikan masalah yang ada, dan kami juga memaklumi bahwa memang itu tidaklah mudah, telah begitu banyak pihak-pihak yang telah dikecewakan. Dengan ini kami sekali lagi mengharapkan Respon dari Pihak GDC untuk mewujudkan niat baiknya itu. Hal ini sangat penting bagi kami, juga bagi calon pembeli lainnya, yang tentunya akan berdampak pula pada perkembangan/kemajuan GDC itu sendiri, karena sebenarnya banyak yang tertarik untuk membeli rumah di GDC, tetapi mereka mundur karena Penyelesaian sertifikatnya tidak jelas.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih,
Salam
55. naruto Berkata:
April 30, 2008 pukul 4:52 am
kalo boleh saya berkomentar tuk bu / pak kiki mengenai rencana surat tersebut. mudah2an ini bukan sebuah apriori tapi untuk memberikan masukan yang tepat dan mungkin teman2 yang lain juga dapat membantu.
- hal yang mungkin akan dijawab oleh pihak pengembang adalah bahwa pengembang yang sekarang tidak ada keterkaitannya dengan pengembang sebelumnya.
(padahal jelas2 lahan dan manusianya itu2 aza, ganti topeng boleh aza tapi untuk perbaikan)
- info aza nich, masalah ini bukan hanya ada di internet dan surat kabar tapi juga sudah di pengadilan… insya allah kebenaran akan terkuak dan menjadi pemenangnya, amin…
56. gondok Berkata:
April 30, 2008 pukul 6:16 am
Bagi-bagi pengalaman nih ttg perumahan di GDC, sy beli di Sektor Gardenia, pada awalnya sich, pada gambar pada waktu saya beli rumah th 2004, perumahan akan dikelilingi tembok, nyatanya boro-boro ada temboknya, rumah saya sudah 2 x dimasukin maling, karena banyak akses jalan masuk, disamping itu jalanan yang menuju kerumah saya longsor, kita sudah laporkan ke Developer, hanya diuruk tanah saja dan sekarang sebagian longsor kembali.
Developer GDC ibarat orang cacat, sudah buta, budek dan lumpuh, buta (dia tidak pernah mau melihat apa ya dijanjikan pd waktu menjual, dengan kenyataan yang ada)
Budek (melihat aja tidak mau, apalagi mendengar)
Lumpuh (Tidak/lambat dlm menanggapi keluhan)
Sebenarnya saya menyesal membeli rumah di GDC, tp sudah terlanjur. Makanya ini sekedar informasi/ pertimbangan diluar masalah surat-surat, bagi yang akan membeli rumah di GDC
57. martin Berkata:
April 30, 2008 pukul 4:01 pm
wah…saya salah pilih developer kalo begini, saya sudah booking fee 1.8JT dan DP 40JT. saya akan melakukan survei ke warga di sektor anggrek mengenai surat2nya. hanya utk pembuktian buat diri sendiri. kalau memang benar surat2 bermasalah, saya mau tarik aja tuh 40JT. ilaaang deh 1.8Jtnya
;-(.
58. himawari Berkata:
Mei 1, 2008 pukul 8:40 am
mas Ferdy..
saya belum bayar DP dan nggak jadi tapi udah masukin uang tanda jadi, itu kan juga duit mas?..betul? walaupun ada yg bilang itu ngga besar, tapi nyarinya pakai cara halal dan penuh perjuangan loh mas? kl ikhlas diberikan sih nggak apa2 tapi kalau kena bo’ongin kan pasti nggak ikhlas? Jaman sekarang uang segitu juga cukup berarti bagi pekerja seperti saya (tapi kl yg merasa cukup kaya and pikir 1 juta is nothing yaaa…..itu saya no comment deh )
Yakin deh mas juga sama gondoknya kalau dibohongi seperti itu.
Mas Ferdy jgn salah paham, saya nggak ngeflame loh mas. Yg saya tulis disini nggak cuma sekedar ungkapan kekecewaan saja dan opini karena kecewa tapi banyak juga fakta2 yg saya bagi buat rekan-rekan yg saat ini mungkin lagi mikir2 mo ambil unit disana dan belum nyetor uang apapun.
Saya nggak niat nyari untung apapun mas kalau mas bilang saya ngeflame-in rekan-rekan disini
tapi saya jelas berdosa dan bersalah kalau saya tahu ada yg nggak beres di GDC ini tapi hal tsb saya simpen sendiri dan tidak saya beritahukan kepada rekan-rekan.
Bu kiki…saya tegaskan bahwa saya tidak mendramatisir keadaan! yg saya info hanyalah semata2 pengalaman saya dan istri dgn GDC, kalau ibu bilang mendramatisir berarti saya ngarang cerita dooonk?..saya nggak jago ngarang kok bu..swear!
Saya dan istri bersyukur nggak jadi beli.
Sekedar ibu tahu, waktu masih kota kembang saya udah “kejeblos” 5 juta dan ganti jadi GDC “kejeblos” lagi 1 juta jadi total 6 juta pada orang yg sama??…Yes!!…
bodoh memang!
Rekan2 boleh kok ngetawain saya..he..he..he..(saya masih simpan kuitansinya sampai sekarang 2-2 nya!) semua itu karena pemikiran saya bahwa GDC berbeda dengan Kota Kembang! ..tapi ternyata saya salah total!
Apapun dan bagaimanapun, saya turut mendukung perjuangan para rekan yg sudah terlanjur berurusan sama GDC. Semoga perjuangannya berhasil! kalau sudah sukses dan semua rumah disitu ada sertifikat HGB atau SHMnya, moga2 saya dimasa depan nanti mau beli..he..he..he..
Saran saya buat bang Martin.
Coba bang Martin minta surat jaminan dari pihak legal developer bahwa setelah anda lunas KPR nya, anda akan dapat tidak hanya AJB tapi sertifikat HGB yang menjadi hak anda!..pastikan, semua janji2 manis itu tertuang diatas kertas bersegel dan berstempel GDC serta bertanda tangan pejabat GDC yg berwenang!
demikian tips saya untuk bang Martin. Selamat mencoba ya bang!
59. Iya Berkata:
Mei 2, 2008 pukul 2:27 am
Rekan-rekan sekalian,
Saya tinggal di sektor melati, dulu beli dari Daksa tapi sampai sekarang belum dapat sertipikat, saya dapat undangan dari GDC untuk tanda tangan AJB, katanya pihak GDC akan membantu penyelesaian masalah sertipikat konsumen-konsumen Daksa, untuk itu saya diminta untuk bayar BPHTB yang boleh dibayarkan via Notaris Yani Suryani untuk syarat AJB.
Saya sebenarnya nggak keberatan, senang malah, klo ingat udah nunggu sekian lama, dan capeknya marah-marah terus sama orang-orang Daksa tp nggak ditanggapi.
Gimana ya? kira-kira GDC bisa dipercaya nggak? mohon sumbang saran dari rekan-rekan.
60. lis Berkata:
Mei 2, 2008 pukul 2:43 am
Memang betul apa yang dialami bu/pa Iya, namun sebaiknya sebelum melakukan transfer, pastikan bahwa pembayaran yang kita lakukan untuk proses transaksi apa ?. Saya juga diminta transfer dahulu ke rekening tertentu, tetapi tidak dilakukan karena tidak ada bukti untuk transaksi ?. Sebaiknya prosedurnya, tanda tangan dahulu AJB antara pembeli dan developernya. Setelah ok yakin, baru bayar……..Kadang saya juga masih trauma…dan tidak begitu yakin
61. Shalahuddin Ayyubi Berkata:
Mei 2, 2008 pukul 3:40 am
Yth. Para Pimpinan Kota Kembang Depok Raya/GDC (PT Inti Karsa Daksa, PT Dinamika Alam Sejahtera, PT Sumbermitra Sarana Realtindo, PT Duamitra Suksessentosa dan PT Jaka Inti Realtindo), apa kabarnya ? Lagi sibuk nyiapin roya parsial dan proses sertifikasi kami ? Alhamdulillah, semoga lancar dan cepet selesai.
Tapi sambil ngerjain itu, kayaknya sekali-kali anda-anda perlu kasih opini atau pendapat atau komentar atau tanggapan YANG BAIK dong.
Atau apa kita-kita semua harus ber SILATURAHMI dulu bareng-bareng ke tempat Bapak-Bapak. Kalo memang harus begitu, tolong dong undangannya dapat disampaikan ke alamat kami masing-masing. Sehingga waktunya bisa cocok dengan waktu luang Bapak-Bapak.
Buat Ibu/Mbak Kiki, mungkin suratnya jangan cuman ke situs ini saja, mungkin perlu ke situs/situs ini lain. Barangkali rekan-rekan ada yang bisa membantu menginformasikan alamat-alamat yang bagus dan punya massa pembaca yang luas.
Buat kang Ferdy, punya proyek perumahan dimana ? Siapa tahu kita atau saudara kita cocok tinggal di situ. Tapi gak pake perjuangan kayak di kota kembang khan ?
Salam Pembebasan !!!
62. Eddy Berkata:
Mei 2, 2008 pukul 4:00 am
Hati-hati penipuan Grand Depok City…
Para pembeli harap berhati-hati untuk membeli rumah di lokasi Grand Depok City, khusus nya sektor-sektor yang sedang ditawarkan (Cluster Baru).
Saya Adalah pemilik rumah Blok R2/28 VMC 2 Grand Depok City Cluster Gardenia dimana melakukan pembelian secara tunai dari tahun 2005, dan sampai saat ini tahun 2008 belum memiliki AJB atau surat serta berkas apapun dari pihak pengembang yang sampai saat ini berkali-kali menghindar jika di tanyakan masalah tersebut.
Untuk pembeli yang akan akad kredit harap berhati-hati karena secara fisik bangunan untuk sektor-sektor tersebut belum selesai 80%.
Informasi untuk anda keluhan saya sudah dimuat di surat pembaca Bulan April di IndoPos, SINDO, Kontan, Warta Kota, dan 8 Koran Besar lainnya.
terima kasih
63. Budi Berkata:
Mei 2, 2008 pukul 7:25 am
Hebat buat pak eddy, hati-hati salah complaint pak ……. GDC barui mulai 2007.
Cape dech…. kalau baca situs ini ini gak ada bagusnya kayanya tuch GDC, lebih baik bagi calon konsumen atau yang sudah jadi konsumen datangi aja rame-rame GDC, biar lebih yakin dengan kepastian hukumnya, kalaupun Sertipikat HGB belum dipecah jadi sertipikat HGB masing-masing itu semua ada prosesnya. Minta dech prosedurnya supaya jelas.
Perkiraan saya, untuk konsumen lama yang masuk Daksa sepertinya GDC tidak ambil alih kewajiban Daksa lama, yang sebenarnya akan merugikan GDC sendiri bila tidak dikemukakan kepada publik mengenai kewajiban Daksa tersebut.
Untuk Anggrek 2 setelah dilihat di lokasi, kayanya sudah ada perkembangan pembangunan rumah di sana seperti rencana perbaikan unit-unit bangunan yang 2 lantai bekas Daksa Blok M1, sekarang sedang dibangun/dilanjutkan pembangunannya, termasuk di bangunan belakangnya sedang di bangun lagi 1 (satu) unit rumah baru.
Untuk yang sudah punya kavling di Anggrek 2, bisa cek ke lokasi Anggrek 2, segera diurus saja IMBnya bila telah minimal ada AJB dan rencananya pada bulan Juni ini sudah ada pembangunan lagi 12 unit model minimalis di Anggrek 2 dari developer GDC di Blok S, karena untuk akses jalan sudah ada pembuatan jalan-jalan baru dengan menggunakan batu kapur putih, sebelum di hot Mix.
Hidup konsumen…….., jangan kalah dengan developer, mari kita bersama berjuang untuk kebaikan bersama……..
64. himawari Berkata:
Mei 2, 2008 pukul 8:00 am
Setuju sama pak Budi! terutama kalimat terakhir di postingannya
Buat rekan yang mau beli atau indent disana tips umumnya adalah:
Teliti sebelum membeli! Jgn terkecoh sama “kemasan” dan kecebur dua kali kayak saya..he..he..he..
65. oji Berkata:
Mei 2, 2008 pukul 8:53 am
Pak gusa termasuk dalam kelompok yang beruntung, jika semua dokumen ok ada, tidak masalah untuk membelinya. Beli rumah, bukan sekedar fisik tetapi perlu diperhatikan aspek legal.
Hanya yang masih jadi persoalan kota kembang, masih ada juga yang belum memiliki sertifikat, tetapi telah menempati rumah, seperti pak Eddy, pak Shalahuddin. yang sudah lama menanti
GDC berada pada lokasi yang strategis, tinggal pengembang baru punya komitmen saja yang baik untuk membersihkan ‘masa lalu yang berdebu dan kelabu’. Bagimana ‘konsumen baru diburu dengan janji yang pasti’ dan ‘konsumen lama yang sudah membantu berinvestasi, tidak dibiarkan merana, ngedumel, kesel,….bahkan berdemo’.
Good luck , pasti dalam kesulitan ada kemudahan
66. Eddy Berkata:
Mei 3, 2008 pukul 8:23 am
Pak Budi dan kawan-kawan,
Memang ada benarnya GDC belum ada thn 2007, namun waktu itu developer adalah peralihan Daksa, kemudian menjadi DAS (Dinamika Alam Sejahtera) anda bisa lihat surat keterangan yang telah diberikan pihak pengembang kepada kami sebanyak 3 kali ( 2006,2007,2008 ) yang hanya janji2 manis, namun kompensasi dalam masa tunggu adalah harapan kosong.
Semua komplaint saya tidak salah tujuan karena berikut mereka adalah JAKA group dan yang dimana DAS adalah salah satu segmentasi investasi mereka.
Jika ingin lebih jelas lagi ada bisa lihat index detik.com pada tgl 25 April 2008 pada suara pembaca.
Untuk masyarakat yang ingin membeli atau akad kredit bukan jangan salah kaprah, namun mending pikir2 5x ataupun tidak sama sekali.
Memang dahulu sempat ragu, namun kepalang basah apalagi kami membayar tunai bertahap, dengan iming2 dari mereka seabreg2 ( mana kulkas, mana TV, dan jaman nya VCD ) dan lebih parah lagi Voucher Pompa yang tak kunjung tiba.
Pemda Depok .. entah mereka sudah terbuai dengan iming2 pihak developer. Moga2 era baru pembenahan korupsi pada jajaran nya masing2 pemerintah depok sadar akan hal tersebut dan menindaklanjuti developer nakal tersebut.
Memang ada prosedur untuk segala hal, namun pikir kan kembali saya harus menunggu untuk prosedur tersebut selesai tahun ini semenjak pembelian tahun 2005… pikir baik2 saudara2 .. saya ikuti prosedur saya penuhi kewajiba sebagai konsumen .. namun apa yang didapat.. hanya janji belaka! Jika benar pihak developer mengikuti prosedur dan tidak “Fit a Complie” seharusnya saya sudah pegang AJB rumah dari tahun 2006 lalu.
Pikirkan kembali saudara2 kita, bagaimana mereka memeras keringat mereka untuk mendapatkan impian mereka .. “RUMAH”, notabene adalah tempat tujuan paling akhir ” HOme Sweet Home “, pikirkan bagaimana anda mendapatkan rumah anda, baik itu mencicil, tunai, atau pun pemberian alih.
Setidak nya mohon koordinasi dari rekan-rekan sekalian untuk memberi informasi kepada publik bahwa kebenaran adalah Grand Depok City a.k.a janji2 belaka.
Tidak percaya boleh cek di BPN, lebih tidak percaya Boleh tanya langsung sama saya!
67. Eddy Berkata:
Mei 3, 2008 pukul 8:39 am
Bagi saudara-saudara marketing GDC yang ikut nimbrung,
tolong pikirkan kembali bagaimana nasib dan perasaan kalian jika posisi kalian sebagaimana manusia biasa yang punya hati nurani, tidak hanya memikirkan duniawi semata akan bonus.. bonus dan bonus dari penjualan yang kalian peroleh.
Kalian kerja buat cari uang, sama saya juga kerja buat cari uang. Kerja itu ibadah namun jangan disalah kaprah dengan memandang sebelah mata dengan halnya duniawi semata yang bisa menyenangkan kalian sesaat.
Jika kalian tahu bahwa yang kalian dapat itu tidak akan di bawa sampai ke liang lahat.
SABAR.. satu kata yang saya pegang semenjak tahun 2005 mendiami lahan Kota Kembang. Saya diplomasi, mediasi, tidak menggunakan kekerasan fisik seperti yang anda-anda mungkin pernah hadapi.
Saya hanya ingin mengetuk pintu hati nurani saudara-saudara sekalian, dan sampaikan amanah ini ke pimpinan kalian yang telah diberkahi posisi dan kedudukan yang seharusnya menjadi lebih bijaksana dan tahu apa artinya memimpin dalam membawa tugas dan jabatan yang telah diberikan sesuai dengan junjungan dari agama masing-masing.
Demikian adanya, Ass. Wr. Wbb.
68. oji Berkata:
Mei 5, 2008 pukul 4:23 am
GDC dapat maju, jika paling awal melakukan tobat atas dosa-dosa yang telah diperbuat saudaranya Daksa Group
69. Ikiyono Berkata:
Mei 5, 2008 pukul 6:06 am
Assalammualaikum wr.wb.
Salam buat Pak Edy, ternyata kita tetanggaan, hehehe. Kalo komplain jgn sendirian pak, cepek deh, ga bakal di tanggapin, wong marketing udah muka tembok semua, udah kebal. Paling banter jawabannya “Baru diusahakan” hehehe. Saya dah apal dengan jawaban marketing. Saya punya ide “Kita blokir aja kantor pemasarannya hari Sabtu, Minggu” kita selamatkan teman2 yang akan jadi korban kebiadaban GDC. Dengan catatan kita korban daksa (Perkosa = Persatuan korban Daksa) bisa kumpul. Biar Direksi pada melek terhadap masalah GDC, jgn2 selama ini ABS aja, sehingga para Direksinya tidak tahu permasalahannya. Karena saya pernah punya pengalaman, waktu saya komplain sama marketing bilangnya ini itu, pas saya cross cek langsung ke pimpinannya (Pak Bob) dia tidak tahu menahu. Jangan2 ada permainan kotor ditingkat pelaksana. Allahualam.
Mohon maaf kalo kurang berkenan.
Wassalam
70. Eddy Berkata:
Mei 5, 2008 pukul 10:23 am
Pak Yono jangan lupa baca situs ini
petisi nya dikumpulkan
Saya mau PTUN DAS - GDC group ini
udah jalan proses BAP nya, tinggal pemanggilan orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini untuk pertanggungan jawabnya. Untuk masalah ke YLKI sudah beres, mereka bisa proses detil-detil pasal-pasal berapa saja yang bisa dijerat ke Pihak GDC.
Pasti maju untuk warga, developer.. kelaut aja low..
Gw bakal bikin bangkrut lu punya Perusahaan.
Bapak - bapak yg lain bisa ikutan petisi tersebut kunjungi
http://gardenia.tk
Kita selamatkan apa yang semestinya hak-hak konsumen (kata YLKI)
Mohon doa dan restunya.
Wassalam
71. Eddy Berkata:
Mei 6, 2008 pukul 7:21 am
Untuk yang ikutan petisi,
kirim status rumah anda, pembelian, pembayaran, lokasi, model, no rumah, yang bisa mengidentifikasikan bahwa surat-surat anda belum beres bukan karena masalah administratif anda sendiri namun karena kesalahan developer.
ke email :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Thanks
72. Eddy Berkata:
Mei 6, 2008 pukul 7:25 am
Thanks Guys,
sudah terkumpul 23 Petisi, to be continue…
100 Orang .. Dijamin GDC dah pasti KALAH di PTN
Thanks bwt mas-mas yang sudah bwt web site ini … bener2 membantu
keep the spirit …
73. ida Berkata:
Mei 6, 2008 pukul 8:05 am
Saran aje :
Biar banyak, tiap cluster dikumpulkan petisinya…dan terus dibuat aliansi aksi antar cluster…..
74. farah Berkata:
Mei 7, 2008 pukul 2:34 am
makasih untuk masukan pak hendra, tapi dah beberapa kali saya telp ibu yani beliau tak ada di tempat, yang katanya staf yang megang punya saya cutilah…belum dikasih limpahan lah…. mungkin ada yang punya no nya ibu notaris???
mengenai masukan untuk segera membangun, wah saya masih belum yakin pak….. tahun lalu saya masih punya harapan besar punya rumah yang nyaman di anggrek 2 jujur aja tahun ini saya dah frustasi… daripada duit saya turun terus nilainya saya belikan rumah di cimanggis.
kalau sertifikat sudah di tangan saya baru berani membangunnya, yang gak jelas kapan?????????
jadi siapa aja yang berminat mau membeli tanah saya…. tak obral deh……
hubungi saya…..
75. dewi Berkata:
Mei 7, 2008 pukul 5:47 am
Komentar Buat Pak Kiki.
- Semoga orang lama di developer Kota Kembang dapat berubah paradigma. Jika hanya jadi duri dalam daging sebaiknya diganti t saja
- Betul kasihan investor baru dan tentunya perlu juga dilihat dan segera diselesaikan ‘investor lama’ yang sudah bertahun-tahun hanya diberi janji-janji yang tak pasti
76. Aryo W Berkata:
Mei 7, 2008 pukul 5:58 am
Bukannya berkecil hati bu Kiki, cuman agak shock ajah melihat begitu banyak orang complain disini. Soalnya saya baru kemaren kasih DP-nya. Koq bisa seperti itu yach??
Sampai bertahun-tahun.
77. Yuniar Berkata:
Mei 7, 2008 pukul 7:17 am
Edaaan… ini GDC maslaah amaat.. amat aja enggak… iya mat…
baca pak eddy punya masalah tu kayaknya die orang beli tunai… bukan akad kredit kayak ente.. Pantes die orang ngamuuk berat…
78. Obby Berkata:
Mei 7, 2008 pukul 7:35 am
Pernah ada kasus (maaf lupa medianya).
Pembeli sdh melunasi cicilan kpr-nya yg terakhir setelah mencicil sekian tahun.
Dgn. senang hati menuju bank pemberi kpr utk. ambil surat2 rumahnya.
Ternyata… pihak bank berkata : surat2 yg dimaksud belum diserahterimakan dari developer. Dokumen yg dipegang hanya akad kredit.
Gak tau lagi gimana kelanjutannya.
Mulai sekarang, kita sebagai konsumen apapun, beli baru or seken (terutama rumah, krn mahalll boo…) mesti & kudu & wajib ngecek surat2 terlebih dahulu.
Jangan udah kejeblos ke dlm lobang, baru ngeh…
Yg. sdh akad kredit, trus dipantau ke bank/developer keberadaan surat2 tsb.
Yang mau cash, minta tunai per termin (maksudnya pembayaran mengikuti perkembangan pembangunan rumah + perkembangan surat2). Dimasukkan ke dlm klausul AJB.
Inilah yg saya lakukan, karena kita yg punya dana, seharusnya mereka mengikuti kita. Kalau mereka tidak mau, ya sudah, cari yg lain.
Klo developer yg ok punya, tidak masalah.
Jangan terpaku kepada rule of the game-nya develope